BEM FIK
A. Pengertian
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FIK) merupakan badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat fakultas yang diembankan oleh BPM FIK dalam pembinaan, penalaran keilmuan, minat, kegemaran, pengabdian masyarakat dan kesejahteraan mahasiswa fakultas.
B. Struktur Kepengurusan BEM FIK
Susunan keanggotaan organisasi BEM FIK terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan pengurus departemen yang dibagi menjadi ketua, sekretaris dan anggota. Struktur kepengurusan digambarkan dalam skema berikut.
Susunan Pengurus BEM FIK UNP Periode 2014-2015
No | Nama | Jabatan |
1 | Roma Irawan, S.Pd M.Pd | Pembina |
2 | Usman, S.Pd | Anggota |
3 | Romi Candra | Ketua |
4 | Remedly galan Putra | Wakil ketua |
5 | Zulfahmi Akbar | Sekretaris |
6 | Fatria wulandari | Wakil sekretaris |
7 | Pratiwi herman | Bendahara |
Departemen Penalaran dan Keilmuan | ||
8 | Ahmadi Satria | Ketua |
9 | Prasetya Deharza V | Sekretaris |
10 | Guswandi | Anggota |
11 | Afrinaldi | Anggota |
12 | Rio Afriadi | Anggota |
13 | Randy Syafrima | Anggota |
14 | Adek saputra | Anggota |
Departemen Minat dan Kegemaran | ||
15 | M. Agung Gunawan | Ketua |
16 | Suci Kurnia Dewi | Sekretaris |
17 | Bonardo | Anggota |
18 | Abdul Mai Saputra | Anggota |
19 | Engga Randa Putra | Anggota |
20 | Ahmad Fuadi | Anggota |
21 | Prima Randa | Anggota |
Departemen Pengabdian Masyarakat | ||
22 | Roni Perpratama Marsyam | Ketua |
23 | Nudriatul Adha | Sekretaris |
24 | Fahri Husein | Anggota |
25 | Dicky Afrinalda | Anggota |
26 | Dony | Anggota |
27 | Septo Erawan | Anggota |
28 | Afrino Hidayat | Anggota |
Departemen Kesejahteraan Mahasiswa | ||
29 | Imra Manto Fani | Ketua |
30 | Lenny Arsil | Sekretaris |
31 | Benny Ibrahim | Anggota |
32 | Reky Yelis | Anggota |
33 | Riski Devita candra | Anggota |
34 | Andi Setiawan | Anggota |
35 | Yulia Ningsih | Anggota |
36 | Fatdil Candra | Anggota |
C. Tugas dan Fungsi Pengurus BEM FIK
Pengurus harian BEM FIK bertugas dan berfungsi dalam hal-hal berikut ini:
- Melaksanakan ketetapan MPM, BEM UNP dan BPM FIK
- Merencanakan pengembangan kegiatan ekstra kurikuler yang disesuaikan dengan GBHPK dan menjadi rencana kegiatan yang program pelaksanaannya terjadwal dan diketahui oleh pembimbing BEM FIK.
- Menyampaikan usulan, pendapat dan saran atas persetujuan pembimbing BEM FIK kepada dekan secara langsung dan melalui BPM FIK kepada dekan secara langsung atau melalui BEM FIK berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan GBHPK demi tercapainya tujuan fakultas.
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dari perencanaan kegiatan yang telah disetujui BPM FIK, pembimbing BPM FIK dan BEM FIK serta izin dekan.
- Menghadiri undangan rapat atau sidang yang dilakukan BPM FIK.
- Menghadiri rapat atau sidang yang dilakukan fakultas.
- Mengadakan rapat koordinasi dengan UKM FIK dan HMJ minimal dua kali setahun.
- Mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada BPM FIK dan ditembuskan kepada dekan.
- Secara administrasi dan keuangan bertanggung jawab kepada dekan.
Panitia dan Prosedur Pemilihan Pengurus BEM FIK
Panitia Pemilihan Ketua Umum BEM FIK
Keanggotaan panitia pemilihan pengurus BEM FIK terdiri dari beberapa orang pengurus BPM FIK yang ditunjuk ketua BPM FIK ditambah dengan satu orang untusan HMJ dari masing-masing jurusan.
Syarat-syarat menjadi ketua umum dan pengurus BEM FIK
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempunyai integritas kepribadian yang tinggi.
- Berbudi pekerti yang luhur dan memiliki jiwa kepemimpinan.
- Memiliki pemahaman tentang organisasi.
- Terdaftar aktif mengikuti pendidikan di UNP, minimal duduk di semester III dan maksimal di semester VI dengan indek prestasi rata-rata 2,72.
- Memiliki keterangan telah mengikuti Pengenalan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKMB), Krida dan Latihan Dasar Kepemimpinan.
- Calon ketua BEM FIK diharuskan membuat platform secara tertulis tentang visi dan misi kegiatan yang direncanakan.
- Prosedur Pemilihan Ketua BEM FIK.
Ketua BEM FIK dipilih melalui pemilihan umum. Mekanisme pemilu yaitu calon ketua umum BEM FIK mengkampanyekan visi dan misi yang dituliskan dalam platform dihadapan seluruh mahasiswa fakultas, selanjutnya diadakan pemilihan umum oleh seluruh mahasiswa FIK. Hasil pemilihan calon ketua umum BEM FIK ditetapkan dengan pertimbangan suara terbanyak. KetuaBEM yang terpilih, dilantik oleh BPM FIK melalui surat ketetapan BPM FIK.
Pemilihan Pengurus BEM FIK
Pembentukan kepengurusan BEM FIK ditetapkan oleh ketua BEM FIK terpilih. Setiap mahasiswa memiliki kesempatan untuk menjadi pengurus BEMFIK, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kepengurusan BEMFIK sudah harus terbentuk paling lambat 15 hari setelah terpilih Ketua BEM FIK.
D. Hubungan Kerja BEM FIK dengan Ormawa Lainnya
BEM FIK bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatannya kepada BPM FIK dan dekan. BEM FIK menjalin hubungan kerja sama dengan ormawa lainnya dilingkungan UNP dalam hal berikut:
- Melakukan konsultasi dengan BEM FIK.
- Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan UKMF dan HMJ.
- Melakukan koordinasi dengan BEM UNP.
- Melakukan komunikasi dan menampung aspirasi mahasiswa FIK.