BEM FIK

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN (BEM FIK)

 A Pengertian
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FIK) merupakan badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat fakultas yang diembankan oleh BPM FIK dalam pembinaan, penalaran keilmuan, minat, kegemaran, pengabdian masyarakat dan kesejahteraan mahasiswa fakultas.
B Struktur Kepengurusan BEM FIK
Susunan keanggotaan organisasi BEM FIK terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan pengurus departemen yang dibagi menjadi ketua, sekretaris dan anggota. Struktur kepengurusan digambarkan dalam skema berikut.
Susunan Pengurus BEM FIK UNP Periode 2014-2015

No Nama Jabatan
1 Roma Irawan, S.Pd M.Pd Pembina
2 Usman, S.Pd Anggota
3 Romi Candra Ketua
4 Remedly galan Putra Wakil ketua
5 Zulfahmi Akbar Sekretaris
6 Fatria wulandari Wakil sekretaris
7 Pratiwi herman Bendahara
  Departemen Penalaran dan Keilmuan

 

 
8 Ahmadi Satria Ketua
9 Prasetya Deharza V Sekretaris
10 Guswandi Anggota
11 Afrinaldi Anggota
12 Rio Afriadi Anggota
13 Randy Syafrima Anggota
14 Adek saputra Anggota
  Departemen Minat dan Kegemaran  
15 M. Agung Gunawan Ketua
16 Suci Kurnia Dewi Sekretaris
17 Bonardo Anggota
18 Abdul Mai Saputra Anggota
19 Engga Randa Putra Anggota
20 Ahmad Fuadi Anggota
21 Prima Randa Anggota
  Departemen Pengabdian Masyarakat  
22 Roni Perpratama Marsyam Ketua
23 Nudriatul Adha Sekretaris
24 Fahri Husein Anggota
25 Dicky Afrinalda Anggota
26 Dony Anggota
27 Septo Erawan Anggota
28 Afrino Hidayat Anggota
  Departemen Kesejahteraan Mahasiswa  
29 Imra Manto Fani Ketua
30 Lenny Arsil Sekretaris
31 Benny Ibrahim Anggota
32 Reky Yelis Anggota
33 Riski Devita candra Anggota
34 Andi Setiawan Anggota
35 Yulia Ningsih Anggota
36 Fatdil Candra Anggota

 

C. Tugas dan Fungsi Pengurus BEM FIK
Pengurus harian BEM FIK bertugas dan berfungsi dalam hal-hal berikut ini:
1) Melaksanakan ketetapan MPM, BEM UNP dan BPM FIK
 2) Merencanakan pengembangan kegiatan ekstra kurikuler yang disesuaikan dengan GBHPK dan menjadi rencana kegiatan yang program pelaksanaannya terjadwal dan diketahui oleh pembimbing BEM FIK.
 3) Menyampaikan usulan, pendapat dan saran atas persetujuan pembimbing BEM FIK kepada dekan secara langsung dan melalui BPM FIK kepada dekan secara langsung atau melalui BEM FIK berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan GBHPK demi tercapainya tujuan fakultas.
 4) Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dari perencanaan kegiatan yang telah disetujui BPM FIK, pembimbing BPM FIK dan BEM FIK serta izin dekan.
5) Menghadiri undangan rapat atau sidang yang dilakukan BPM FIK.
 6) Menghadiri rapat atau sidang yang dilakukan fakultas.
7) Mengadakan rapat koordinasi dengan UKM FIK dan HMJ minimal dua kali setahun.
 8) Mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada BPM FIK dan ditembuskan kepada dekan.
 9) Secara administrasi dan keuangan bertanggung jawab kepada dekan.

Panitia dan Prosedur Pemilihan Pengurus BEM FIK
Panitia Pemilihan Ketua Umum BEM FIK
Keanggotaan panitia pemilihan pengurus BEM FIK terdiri dari beberapa orang pengurus BPM FIK yang ditunjuk ketua BPM FIK ditambah dengan satu orang untusan HMJ dari masing-masing jurusan.
Syarat-syarat menjadi ketua umum dan pengurus BEM FIK
 a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 b) Mempunyai integritas kepribadian yang tinggi.
 c) Berbudi pekerti yang luhur dan memiliki jiwa kepemimpinan.
 d) Memiliki pemahaman tentang organisasi.
 e) Terdaftar aktif mengikuti pendidikan di UNP, minimal duduk di semester III dan maksimal di semester VI dengan indek prestasi rata-rata 2,72.
 f) Memiliki keterangan telah mengikuti Pengenalan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKMB), Krida dan Latihan Dasar Kepemimpinan.
 g) Calon ketua BEM FIK diharuskan membuat platform secara tertulis tentang visi dan misi kegiatan yang direncanakan.
 h) Prosedur Pemilihan Ketua BEM FIK.
Ketua BEM FIK dipilih melalui pemilihan umum. Mekanisme pemilu yaitu calon ketua umum BEM FIK mengkampanyekan visi dan misi yang dituliskan dalam platform dihadapan seluruh mahasiswa fakultas, selanjutnya diadakan pemilihan umum oleh seluruh mahasiswa FIK. Hasil pemilihan calon ketua umum BEM FIK ditetapkan dengan pertimbangan suara terbanyak. KetuaBEM yang terpilih, dilantik oleh BPM FIK melalui surat ketetapan BPM FIK.
Pemilihan Pengurus BEM FIK
Pembentukan kepengurusan BEM FIK ditetapkan oleh ketua BEM FIK terpilih. Setiap mahasiswa memiliki kesempatan untuk menjadi pengurus BEMFIK, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kepengurusan BEMFIK sudah harus terbentuk paling lambat 15 hari setelah terpilih Ketua BEM FIK.
 D Hubungan Kerja BEM FIK dengan Ormawa Lainnya
BEM FIK bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatannya kepada BPM FIK dan dekan. BEM FIK menjalin hubungan kerja sama dengan ormawa lainnya dilingkungan UNP dalam hal berikut:
 1) Melakukan konsultasi dengan BEM FIK.
 2) Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan UKMF dan HMJ.
 3) Melakukan koordinasi dengan BEM UNP.
 4) Melakukan komunikasi dan menampung aspirasi mahasiswa FIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>