BPM FIK
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF)
Fakultas Ilmu keolahragaan
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF) merupakan badan normatif tingkat fakultas sebagai wadah yang mendukung kegiatan mahasiswa dalam pembinaan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pengabdian kepada masyarakat dan kesejahteraan
A. Struktur Organisasi BPMF
BPMF memiliki struktur organisasi kepengurusan yang telah di sepakati bersama di tingkat perguruan tinggi. kepengurusan BPMF terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, pengurus komisi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
kepengurusan BPMF di Fakultas Ilmu Keolahragaan Periode 2014-2015 secara struktural di gambarkan sebagai berikut:
B. Tugas dan Fungsi BPM FIK
Sebagai badan legislatif dan normatif serta perwakilan tertinggi mahasiswa di Fakultas Ilmu keolahragaanUNP, BPM FIK berfungsi sebagai wakil mahasiswa dalam menetapkan norma, mengesahkan rencana, mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan program BEM FIK, serta menampung, menganalisis dan penyeluran aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas kepada pihak fakultas. Adapun penjabaran secara terperinci tugas BPM FIK sebagai berikut:
- Melaksanakan ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Padang.
- Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih ketua umum BEM FIK.
- Membentuk, mengangkat dan memberhentikan ketua umum dan anggota kepengurusan BEM FIK dengan surat tugas dari BPM FIK atas persetujuan pembimbing BPM FIK, BEM FIK, dan persetujuan dekan.
- Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) yang akan dilaksanakan BEM FIK dengan persetujuan pembimbing BPM FIK dan BEM FIK.
- Menugaskan BEM FIK untuk melaksanakan GBHPK yang telah ditetapkan.
- Memantau dan membina anggota kepengurusan BEM FIK sesuai dengan bidang komisi.
- Pengurus komisi-komisi dalam BMP FIK mempertimbangkan rencana program kegiatan BEM FIK yang diangkat dari GBHPK.
- Ketua BPM FIK memberikan persetujuan atas rencana program kegiatan BEM FIK yang telah dipertimbangkan dan disetujui oleh komisi terkait dari BMP FIK.
- Ketua BPM FIK berserta perangkatnya mengontrol dan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kerja dan hasil kerja BEM FIK.
- Menyelenggarakan sidang istimewa jika BEM FIK tidak sanggup melaksanakan tugas yang diberikan oleh BPM FIK.
- Menghadiri undangan rapat atau sidang yang dilaksanakan fakultas.
- Mempertanggungjawabkan hasil kerja kegiatan kepada dekan.
- Melakukan pergantian antar waktu ketua umum dan anggota BEM FIK.
C. Panitia, Pencalonan dan Prosedur Pemilihan Pengurus BPM FIK
1. Panitia Pemilihan Pengurus BPM FIK
Keanggotaan penitia pemilihan pengurus BPM FIK berasal dari beberapa pengurus BPM FIK yang masih bertugas dan satu orang utusan dari masing-masing HMJ. Struktur kepanitian pemilihan BPM FIK didasarkan pada kebijakan pengurus BPM FIK. Struktur pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan beberapa koordinator yang dibutuhkan.
2. Pencalonan Pengurus BPM FIK
Calon pengurus BPM FIK diusulkan dari masing-masing HMJ. Jumlah calon pengurus BPM FIK sekurang-kurangnya 20 orang dan maksimal 30 orang mahasiswa. Syarat-syarat untuk menjadi calon pengurus BPM FIK sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa.
- Mempunyai integritas kepribadian yang tinggi.
- Berbudi luhur dengan jiwa kepemimpinan.
- Memiliki pemahaman tentang organisasi.
- Pernah atau sedang menjadi pengurus HMJ.
- Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap almamater.
- Tidak sedang dalam berkasus atau bermasalah lainnya.
- Calon terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di UNP minimal duduk di semester tiga dan maksimal semester VI dengan IP rata-rata 2,75.
- Memiliki keterangan telah mengikuti PKKMB, Krida dan LKMM tingkat dasar atau tingkat menengah.
Prosedur Pemilihan Pengurus BPM FIK
Seluruh calon diusulkan oleh Majelis Musyawarah Jurusan (MMJ). Jabatan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh calon yang diutus. Pemilihan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusan berakhir. Penetapan calon menjadi pengurus BPM FIK harus diketahui pembimbing BPM FIK dan selanjutnya akan disyahkan kepengurusannya dengan Surat Keputusan Dekan dengan masa kepengurusan selama satu tahun. Pengurus BPM FIK dilantik dan diberhentikan oleh dekan setiap tahunnya. Ketua umum BPM FIK tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya. Jabatan pengurus tidak boleh rangkap dengan kepengurusan lain di lingkungan fakultas.
D. Hubungan Kerja BPM FIK dengan Lembaga Kemahasiswaan Lainnya di UNP
BPM FIK bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan kepada dekan. Hubungan kerja sama yang dijalin BPM FIK dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan UNP antara lain:
- Menjalin koordinasi dengan MPM UNP
- Melakukan instruksi, evaluasi dan komunikasi dengan BEM FIK
- Berkomunikasi dengan UKMF dan HMJ
- Menampung aspirasi mahasiswa fakultas.