Organisasi Kemahasiswaan

Oraganisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan ke arah perluasan wawasan dan penciptaan kecendekiawanan serta integritas kepribadian, prilaku untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berkualitas. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Ilmu Keolahragaan terdiri dari :

1. Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF) adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi legislatif dan normatif di tingkat fakultas.

2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)adalah lembaga organisasi kemahasiswaan yang berfungsi eksekutif sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas

3. Unit Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas (UKMF)adalah badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas sebagai pelaksana kegiatan pada bidang tertentu yang berada di bawah BEMF.

4. Musyawarah mahasiswa jurusan (MMJ)dan Musyawarah Mahasiswa Program Studi (MM Prodi) adalah wadah kesepakatan yang di lakukan seluruh mahasiswa di jurusan atau program studi yang berfungsi normatif di tingkat jurusan atau program studi.

5. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan terutama yang berdifat penalaran dan keilmuan di jurusan masing-masing.

Hubungan kerja antara organisasi kemahasiswaan dapat bersifat :

a. Instruktif, yaitu memberikan perintah atau arahan untuk melakukan suatu tugas.

b. Evaluatif, yaitu mengawasi dan menilai kinerja organisasi.

c. koordinatif yaitu, menyelaraskan suatu organisasi dan cabangnya, agar peraturan dan tindakan yang akan di laksanakan tidak bertentangan atau tumpang tinih.

d. komunikatif yaitu, saling memberikan informasi dari atau kepada organisasi lainya

e. Aspiratif yaitu, menerima pendapat dan keinginan yang berkenaan dengan pencapaian tujuan organisasi ke arah yang lebih baik.

f. konsultatif yaitu bertukar pikiran, meminta pertimbangan, nasehat dan saran ntuk memutuskan sesuatu hal atau permasalahan.

 Organisasi kemahasiswaan mempunyai beberapa azas, landasan, dan tujuan dalam pelaksanaan kegiatan yaitu

1. Organisasi kemahasiswaan berazaskan Pancasila, dengan menganut azas kekeluargaan, Terbuka, tidak diskriminatif, dan tidak nirlaba

2. Organisasi kemahasiswaan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

3. Organisasi kemahasiswaan bertujuan Untuk:

a. Membangun Itegritas kepribadian mahasiswa, perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan, serta pengabdian kepada masyarakat.

b. membina mengembangkan, dan menyalurkan kegemaran maupun potensi mahasiswa dalam rangka meningkatkan lulusan di UNP.

Hak dan kewajiban dalam melancarkan kegiatan organisasi juga diiringi sanksi-sanksi tertentu bagi pelaksana organisasi yang melanggar ketentuan yang berlaku, dapat berupa sanksi pemberhentian sebagai pengurus maupun sanksi akademis.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>