FIK UNP Gelar Seminar Nasional Pengembangan Kurikulum

Sosialisasikan  KKNI
FIK UNP Gelar Seminar Nasional Pengembangan Kurikulum

Padang — Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Padang dalam rangka menindaklanjuti pengembangan Kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) akan menyelenggarakan Seminar Nasional.

Seminar yang menghadirkan Prof Dr Festiyed (Tim KKNI Kemendibud), mantan Sesmenpora RI, Prof Dr, Toho Cholik Muthohir, Prof Dr Phil H Yanur Kiram (Rektor UNP) ini akan berlangsung di Hotel Basko, Sabtu dan Minggu (10-11/11/2012) mendatang.Seminar ini akan dibuka secara resmi oleh Rektor UNP Prof Dr Phil H Yanur Kiram.

Serangkaian seminar ini, akan diawali dengan paparan pembicara terkait dengan pandangan sesorang pakar terhadap KKNI yang akan mendasari pengembangan kurikulum masing-masing program studi keilahragaan dilingkungan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) Keolahragaan di Hotel Basko Sabtu (10/11). Acara ini, kemudian dirangkai dengan sesi kedua Minggu (11/11) seminar paralel yang dilanjutkan dengan lokakarya pengembangan kurikulum di ketiga program studi keolahragaan yakni Penjaskesrek, Kepelatihan dan Ilmu Keolahragaan.

Dekan FIK UNP, Arsil, didampingi panitia, Prof Sayuti dan Atradinal , menyatakan, Seminar Nasional Pengembangan Kurikulum ini, akan diikuti oleh ratusan dosen, mahasiwa, guru olahraga dari berbagai FIK se Indonesia serta staf Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten dan kota se Sumatera Barat.

Ia menambahkan, pada kesempatan seminar ini akan disosialisasikan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Diterangkannya KKNI juga merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia. KKNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 08 Tahun 2012 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas). KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi dan bersertifikasi melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

KKNI merupakan kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Dengan adanya seminar nasional dalam rangka KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>